BREAKING NEWS - Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Pidana Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:00 WIB
SinPo.tv - Terdakwa Kuat Maruf dijatuhi Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Maruf dinilai secara sah dan terbukti terlibat pada pembunuhan berencana dengan terdakwa lainnya.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kementerian PPPA Tanggapi Kasus Bullying di di SMA Binus Serpong yang Libatkan Anak Artis
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Kak Seto Mendorong Agar Para Pelaku Bullying di SMA Binus Serpong Diproses Melalui Peradilan Anak
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Modus Kasus TPPO Bayi, 3 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Kasus TPPO Penjualan Bayi, 3 Orang Tersangka
Rabu, 21 Februari 2024
HUKUM
Vonis Dewas KPK Soal Pungli, Eks Penyidik KPK: Harusnya Di Pecat
Rabu, 21 Februari 2024
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER