Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 06 Februari 2023 | 13:30 WIB
SinPo.tv - Eksespsi tim kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, hari ini ditolak Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam tanggapan eksepsinya Jaksa Penuntut Umum mengklaim dakwaan pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan Perundang-Undangan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kementerian PPPA Tanggapi Kasus Bullying di di SMA Binus Serpong yang Libatkan Anak Artis
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Kak Seto Mendorong Agar Para Pelaku Bullying di SMA Binus Serpong Diproses Melalui Peradilan Anak
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Modus Kasus TPPO Bayi, 3 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Kasus TPPO Penjualan Bayi, 3 Orang Tersangka
Rabu, 21 Februari 2024
HUKUM
Vonis Dewas KPK Soal Pungli, Eks Penyidik KPK: Harusnya Di Pecat
Rabu, 21 Februari 2024
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER