Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penyebaran Berita Bohong
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Januari 2022 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, telah menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka atas Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong. Kepolisian juga menetapkan Tr sebagai tersangka yang merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar yang berisi ujaran kebencian.
TAG:
Habib Bahar Bin Smith
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Jawa Barat
Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Kepolisian
Tr
kebencian.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kementerian PPPA Tanggapi Kasus Bullying di di SMA Binus Serpong yang Libatkan Anak Artis
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Kak Seto Mendorong Agar Para Pelaku Bullying di SMA Binus Serpong Diproses Melalui Peradilan Anak
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Modus Kasus TPPO Bayi, 3 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Kasus TPPO Penjualan Bayi, 3 Orang Tersangka
Rabu, 21 Februari 2024
HUKUM
Vonis Dewas KPK Soal Pungli, Eks Penyidik KPK: Harusnya Di Pecat
Rabu, 21 Februari 2024
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER