Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Soal Penyitaan Ponsel
 
    Laporan: Tim Redaksi
        Selasa, 27 Februari 2024 | 21:00 WIB
    SinPo.tv - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponselnya. Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeti Jakarta Selatan, Delta Tamtama saat membacakan amar putusan pada Selasa 27 Februari 2024.
 TAG:
        Pengadilan Luar Negeri
        Gugatan Praperadilan
        Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud
        Aimin Witjaksono
        Jakarta Selatan
    VIDEOTERKAIT
HUKUM
     
    Kementerian PPPA Tanggapi Kasus Bullying di di SMA Binus Serpong yang Libatkan Anak Artis
    Sabtu, 24 Februari 2024
    HUKUM
     
    Kak Seto Mendorong Agar Para Pelaku Bullying di SMA Binus Serpong Diproses Melalui Peradilan Anak
    Sabtu, 24 Februari 2024
    HUKUM
     
    Polisi Ungkap Modus Kasus TPPO Bayi, 3 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    Sabtu, 24 Februari 2024
    HUKUM
     
    Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
    Kamis, 22 Februari 2024
    HUKUM
     
    Polisi Ungkap Kasus TPPO Penjualan Bayi, 3 Orang Tersangka
    Rabu, 21 Februari 2024
    HUKUM
     
    Vonis Dewas KPK Soal Pungli, Eks Penyidik KPK: Harusnya Di Pecat
    Rabu, 21 Februari 2024
     SINPO SEPEKAN
                                            
                Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
                18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER
        
