Kejagung Akan Lakukan Pemanggilan Kembali Maqdir Ismail
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Juli 2023 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan agung akan kembali melakukan pemanggilan terhadap kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS bakti kominfo Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail, terkait adanya seseorang yang mengembalikan uang senilai 27 miliar.
TAG:
Kejaksaan agung
korupsi
korupsi BTS
bakti kominfo
Irwan Hermawan
Maqdir Ismail
uang senilai 27 miliar
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kementerian PPPA Tanggapi Kasus Bullying di di SMA Binus Serpong yang Libatkan Anak Artis
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Kak Seto Mendorong Agar Para Pelaku Bullying di SMA Binus Serpong Diproses Melalui Peradilan Anak
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Modus Kasus TPPO Bayi, 3 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Kasus TPPO Penjualan Bayi, 3 Orang Tersangka
Rabu, 21 Februari 2024
HUKUM
Vonis Dewas KPK Soal Pungli, Eks Penyidik KPK: Harusnya Di Pecat
Rabu, 21 Februari 2024
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER