Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Dan Di Pecat Dari Kesatuan TNI
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Juni 2022 | 12:10 WIB
SinPo.tv - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto terdakwa atas kasus tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat, divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari Kesatuan TNI oleh Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa siang.
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Aksi Komplotan Curanmor Di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kalideres Terekam Kamera CCTV
Minggu, 25 Februari 2024
KEAMANAN
6 Pelaku Spesialis Pembobol Mesin ATM di Ringkus Polisi
Kamis, 22 Februari 2024
KEAMANAN
Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku TPPO, Sejumlah Balita Diamankan ke Panti Sosial Khusus Anak
Kamis, 22 Februari 2024
KEAMANAN
Peduli Erupsi Gunung Lewotobi, TNI AL Bantu Kebutuhan Para Pengungsi
Rabu, 10 Januari 2024
KEAMANAN
Selama 12 Hari Operasi Lilin 2023, Polri Pastikan Kamtibmas Aman Terkendali
Kamis, 04 Januari 2024
KEAMANAN
Hari Ke-9 Operasi Lilin 2023, Polri Pastikan Kamtibmas Aman Terkendali
Selasa, 02 Januari 2024
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER