Berita Nasional TV

Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:15 WIB

SinPo.tv -  Pemprov Dki Jakarta bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lolos Uji Emisi di Jakarta. Sanksi Tilang bagi kendaraan yang masih memiliki emisi tinggi pun cukup tinggi, mulai dari 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan denda 500 ribu rupiah bagi kendaraan roda empat atau lebih 

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
VIDEOTERPOPULER