Pimpinan DPR Temui Massa Kepala Desa
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Menanggapi aksi unjuk rasa perwakilan Kepala Desa (Kades) yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR menyampaikan akan mengagendakan pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam aksi tersebut, para Kades meminta pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode, untuk direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Retno Marsudi Sebut Menlu Asean Sepakat Lanjutkan Hasil Keketuaan RI Untuk Laos
Rabu, 31 Januari 2024
PARLEMEN
Menlu Retno Marsudi Walk Out Saat Dubes Israel Pidato di DK PBB
Jumat, 26 Januari 2024
PARLEMEN
Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2023-2024, DPR Komitmen Jalankan Tugas Dengan Baik
Selasa, 16 Januari 2024
PARLEMEN
Rapat Paripurna Khusus Peringati HUT Ke-78 DPR RI
Selasa, 29 Agustus 2023
PARLEMEN
DPR Beri Dukungan Positif Acara Anugerah Jurnalistik KWP 2023
Rabu, 12 Juli 2023
PARLEMEN
Wakil Ketua Komisi III Apresiasi Anugerah Jurnalistik KWP 2023: Bantu Kinerja DPR RI
Rabu, 12 Juli 2023
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER