Polisi Tetapkan Saifudin Ibrahim Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:30 WIB
SinPo.tv - Dalam Konferensi Pers harian yang diselenggarakan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah polisi melakukan penyelidikan S-I ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan Agama. Ia juga menyebutkan S-I ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022.
TAG:
Konferensi Pers
Karo Penmas
Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Penistaan Agama
Transaksi Elektronik
Ahli Agama Islam
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kementerian PPPA Tanggapi Kasus Bullying di di SMA Binus Serpong yang Libatkan Anak Artis
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Kak Seto Mendorong Agar Para Pelaku Bullying di SMA Binus Serpong Diproses Melalui Peradilan Anak
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Modus Kasus TPPO Bayi, 3 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 24 Februari 2024
HUKUM
Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Kasus TPPO Penjualan Bayi, 3 Orang Tersangka
Rabu, 21 Februari 2024
HUKUM
Vonis Dewas KPK Soal Pungli, Eks Penyidik KPK: Harusnya Di Pecat
Rabu, 21 Februari 2024
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER