Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Tabrak Wanita Hingga Terpental Jadi Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Oktober 2023 | 23:15 WIB
SinPo.tv - Usai dilakukan gelar perkara oleh kepolisian satuan lalu lintas POLRES Jakarta Barat, pengemudi Fortuner menabrak seorang wanita saat sedang duduk diatas motor jalan pesanggrahan raya, Kembangan, Jakarta Barat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 Undang Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Tambora
Selasa, 27 Februari 2024
PERISTIWA

Wanita Paruh Baya di tambora Ditemukan Tewas Membusuk Didalam Kamar Kontrakan
Senin, 26 Februari 2024
PERISTIWA

Pemulung Temukan Bayi Laki-laki dalam Kardus di Tamansari, Kondisi Bayi Sehat
Senin, 26 Februari 2024
PERISTIWA

Tabung Gas 3 Kilogram Bocor, Kontrakan 10 Pintu di Tanjung Duren Ludes Terbakar
Minggu, 25 Februari 2024
PERISTIWA

Protes Jalan Rusak, Puluhan Warga Cikeas Gunung Putri Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Jumat, 23 Februari 2024
PERISTIWA

Pasca Pemilu 2024, Sampah APK Menumpuk di Halaman Kantor Bawaslu Kota Bogor
Jumat, 23 Februari 2024
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pemilu Telah Usai, Menunggu Hasil Pengumuman Hasil Real Count KPU
18 Februari 2024 | 08:30 WIB
VIDEOTERPOPULER