Berita Nasional TV

TKN Prabowo-Gibran Sebut Surat Bawaslu Jakpus Bukan Putusan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Januari 2024 | 09:00 WIB

SinPo.tv -  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi terkait Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan pembagian susu di area CFD yang dilakukan oleh Gibran melanggar Pertauran Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Habiburokhman menyebut, dokumen yang diterbitkan bukanlah sebagai putusan, namun hanya sekedar rekomendasi.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
VIDEOTERPOPULER